Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.988 grup usaha terindikasi masuk cakupan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT). Data per 22 Oktober 2026 itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menutup sosialisasi perpajakan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, Rabu (28/10/2026).

Dari jumlah tersebut, baru 5.757 wajib pajak atau sekitar 25% yang sudah menerapkan regulasi. Bimo mengakui persiapan penerapan aturan baru ini membutuhkan koordinasi detail di dalam grup usaha dan pemahaman atas ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan data kami kemarin, 22 Oktober 2026, terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.988 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT," ujar Bimo. Ia mempersilakan perusahaan berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.

Cakupan dan Mekanisme Pajak Minimum Global

Ketentuan pajak minimum global, yang di Indonesia dikenal sebagai aturan GLOBE, menyasar entitas dalam grup usaha multinasional dengan pendapatan konsolidasi minimal 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya secara berturut-turut. Tingkat pajak efektif grup di suatu yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum 15%. Jika lebih rendah, pajak tambahan (top-up tax) dapat timbul.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Bimo menegaskan penghitungannya tidak cukup hanya melihat tarif PPh badan di undang-undang. Ada tiga mekanisme yang diterapkan, yakni QDMTT (Qualified Domestic Minimum Top-up Tax), IIR (Income Inclusion Rule), dan UTPR (Under Tax Payment Rule).

Indonesia menerapkan pajak minimum global lewat PMK 136 Tahun 2024. Pajak minimum domestik dan IIR berlaku sejak 1 Januari 2025, sedangkan UTPR sejak 1 Januari 2026. Tata cara pelaksanaan kewajiban, termasuk penambahan status wajib pajak GLOBE, pelaporan, dan pembayaran pajak tambahan, diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak 6 Tahun 2026.

Batas Pembayaran dan Imbauan DJP

Bimo meminta perusahaan memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya. Untuk pengenaan tahun 2025 pada grup dengan tahun buku kalender, batas pembayaran umum berakhir pada 31 Desember 2026.

"Apabila terdapat pajak tambahan yang terutang, perhatikan batas pembayaran sesuai dengan ketentuan pajak GLOBE," ujarnya. Sebagai langkah awal, perusahaan diminta memeriksa laporan keuangan konsolidasi grup dan menentukan apakah masuk cakupan GLOBE.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Pajak minimum global lahir dari kerja sama internasional OECD dan G20 untuk menjawab praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) ke yurisdiksi bertarif rendah. Indonesia ikut berperan lewat Presidensi G20 pada 2022. Tujuannya menciptakan sistem pajak internasional yang lebih adil dan mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak fair.