Terbaru
Standar Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Dalam mengelola media siber, KILASNESIA tunduk dan berpedoman pada Peraturan Dewan Pers mengenai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta. Berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama atau pada kesempatan pertama guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).

3. Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat

Hak Jawab dan Hak Koreksi dilayani secara proporsional. Ralat, koreksi, dan hak jawab ditautkan langsung pada berita yang bersangkutan dengan mencantumkan waktu pemuatan secara transparan.

4. Penggunaan Sarana dan Teknologi Digital

Penggunaan sarana digital dalam pengelolaan dan distribusi berita tunduk pada tanggung jawab redaksional seutuhnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.