Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah. Melalui surat edaran itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tito menegaskan, MBG merupakan program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat, khususnya perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Arahan itu disampaikan seusai memimpin sosialisasi surat edaran secara hybrid dari Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

"Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi," kata Tito.

Bagi masyarakat di daerah, surat edaran ini menjadi penanda bahwa kualitas makanan yang diterima anak-anak sekolah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pengelola dapur. Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas MBG untuk melakukan inspeksi di wilayah masing-masing.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Satgas tersebut terdiri atas perwakilan organisasi perangkat daerah yang membidangi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga inspektorat. Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN.

Pemeriksaan mencakup kualitas dan menu yang disediakan SPPG untuk menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan atau food waste. "Dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada daftar indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," ujar Tito.

Selain inspeksi, kepala daerah diminta mengevaluasi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan, melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Hasil inspeksi dan evaluasi daerah kemudian dilaporkan ke BGN dengan tembusan kepada Kemendagri.

Laporan itu harus memuat rekomendasi mengenai kelayakan operasi SPPG, yakni layak dilanjutkan dengan perbaikan atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat. Tito menekankan, langkah ini bukan hanya soal kesehatan dan stunting, melainkan bagian dari tata kelola program yang lebih luas.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Kepala BGN Sudaryono menilai surat edaran Mendagri menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola program MBG. Dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, ia berharap program tersebut menjadi lebih transparan dan sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo.

"Dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai," kata Sudaryono. Bagi warga di daerah, pengawasan berlapis ini diharapkan memastikan setiap porsi makanan yang diterima benar-benar layak dan bergizi.