Polres Siak, Riau, membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak Juni 2026. Polisi menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah Riau.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat lokal, terutama pengendara yang tergoda tawaran SIM instan tanpa mengikuti prosedur resmi kepolisian. Dokumen palsu itu bukan hanya tidak sah, tetapi juga bisa menjerat pemakainya ke persoalan hukum.
Modus sindikat dilakukan dengan mengedit data pemilik, mencetak hasil editan, lalu menempelkan cetakan pada kartu SIM. Pelaku menawarkan jasanya melalui WhatsApp, marketplace Facebook, hingga perantara dengan harga mulai Rp550 ribu sampai Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM.
Calon pembeli cukup mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku untuk dibuatkan SIM. Cara seperti ini menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak melalui proses administrasi dan pengujian resmi.
Cara Membedakan SIM Asli dan Palsu
Korlantas Polri menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, tawaran SIM jadi tanpa ujian, tanpa datang ke Satpas, atau hanya dengan mengirim foto KTP dan membayar sejumlah uang perlu diwaspadai.
Pemilik SIM juga dapat memeriksa kesesuaian data pada kartu, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku, serta foto. Jika ada perubahan yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi kepada kepolisian.
Jangan hanya mengandalkan barcode. Dalam kasus di Siak, pelaku bahkan membuat SIM palsu dengan menambahkan barcode seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri. Barcode yang bisa dipindai bukan satu-satunya indikator keaslian dokumen.
Masyarakat perlu mengingat kembali bagaimana SIM tersebut diperoleh. Pembuatan SIM resmi dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan Polri, termasuk proses administrasi dan persyaratan yang berlaku. Jika dokumen diperoleh hanya dengan mengirim foto KTP dan membayar melalui rekening atau dompet digital, dokumen itu patut dicurigai.
Apabila masih meragukan keaslian SIM, masyarakat sebaiknya tidak menggunakannya untuk berkendara sebelum mendapat kepastian. Konfirmasi dapat dilakukan melalui layanan resmi Korlantas Polri atau dengan mendatangi Satpas untuk memastikan data tercatat dalam sistem kepolisian.
Ancaman Hukum bagi Pengguna
Penggunaan SIM palsu tidak hanya membuat pengendara tidak memiliki dokumen berkendara yang sah. Dalam kasus di Riau, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Keberadaan SIM palsu juga merugikan masyarakat karena dokumen tersebut tidak melalui proses pengujian dan verifikasi yang menjadi bagian dari penerbitan SIM resmi. Warga diminta tidak tergiur tawaran SIM instan dan menempuh prosedur resmi agar dokumen tercatat dalam sistem kepolisian.