Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 800 juta yang dikembalikan oleh Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshal atau Hercules. Uang itu diduga berasal dari PT Summarecon Agung (SMC) dan berkaitan dengan pengamanan serta pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan langsung melalui tim hukum Hercules ke Gedung Merah Putih. Penyidik lantas melakukan penyitaan terhadap dana itu. "Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 800 juta yang diserahkan dari saudara HRM," ujar Budi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Budi, KPK masih mendalami maksud pemberian uang tersebut. Informasi awal yang dihimpun penyidik menyebut dana itu diberikan PT SMC kepada Hercules terkait pengamanan dan pengelolaan lahan milik perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor.
Sengketa Lahan dan Dugaan Suap
Kasus ini bermula dari sengketa di kawasan lahan Summarecon. Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat atas sebagian tanah yang dikelola PT SMC, lalu mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Proses itulah yang diduga memicu penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menjelaskan, PT SMC diduga menyuap pejabat di Kementerian ATR/BPN agar blokir dibuka sehingga pengurusan hak guna bangunan (HGB) bisa berlanjut. "Terdapat dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
Bagi masyarakat Kabupaten Bogor, persoalan ini menyangkut kepastian status tanah yang mereka klaim. Warga yang telah memiliki sertifikat berharap proses hukum tidak mengorbankan hak mereka, sementara pengelola kawasan menunggu kepastian hukum atas lahan yang digarap.
Delapan Tersangka dan Barang Bukti Rp 106,3 Miliar
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka ditahan sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) dan kantor PT Summarecon di Jakarta Timur sehari kemudian. Dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dan menemukan uang Rp 106,3 miliar di beberapa lokasi, termasuk di rumah Arif Sugiyanto.