Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dapat diganti, tetapi tidak bisa dilakukan sesuka hati. Penggantian hanya dimungkinkan jika penduduk mengalami perubahan fisik permanen atau KTP-el mengalami kerusakan fisik. Ketentuan ini tertuang dalam aturan perubahan elemen data kependudukan pada KTP-el.
Bagi masyarakat di daerah, aturan ini menjadi panduan penting ketika penampilan sudah jauh berbeda dari foto lama. Misalnya, perubahan wajah akibat usia, penurunan berat badan signifikan, atau kondisi medis tertentu. Selama perubahan bersifat permanen, warga berhak mengajukan perekaman foto baru.
Alasan yang Dibenarkan untuk Ganti Foto
Ada tiga kondisi utama yang memungkinkan penggantian pas foto KTP-el. Pertama, perubahan fisik permanen yang membuat wajah tidak lagi cocok dengan foto sebelumnya. Kedua, KTP-el rusak secara fisik sehingga informasi di dalamnya sulit dibaca. Ketiga, foto lama sudah tidak dapat digunakan untuk mengenali pemilik kartu.
Sistem KTP-el menyimpan data biometrik dan foto sebagai bagian dari basis data kependudukan. Karena itu, pembaruan foto bukan sekadar mengganti gambar, melainkan memastikan identitas pemilik tetap akurat dan dapat diverifikasi.
Cara Mengurus dan Syaratnya
Warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota masing-masing. Prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data diperbarui, KTP-el baru akan diterbitkan.
Persyaratan teknis bisa berbeda antarwilayah. Sebagai contoh, Disdukcapil Kota Tangerang pada Juli 2026 mensyaratkan warga membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek langsung ke Disdukcapil setempat sebelum datang.
Perlu dipahami, keinginan mengganti foto karena tidak menyukai hasil lama belum tentu menjadi alasan sah. Perubahan harus memiliki dasar sesuai ketentuan. Proses perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem, bukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas.
Dengan demikian, warga yang merasa foto KTP-el sudah tidak representatif dapat mengurus penggantian. Pastikan memenuhi syarat, terutama perubahan fisik permanen atau kerusakan kartu, lalu ajukan permohonan ke Disdukcapil daerah.