Jakarta — Wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dipastikan belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Tiga menteri Kabinet Merah Putih menegaskan skema penggajian pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK tetap berjalan melalui perbankan seperti saat ini.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, sistem transfer gaji ASN tidak berubah. Pernyataan itu disampaikan seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/10/2026). "Akan tetap seperti sekarang saya tetap mentransfer seperti sekarang," ujar Suahasil saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan.
Senada dengan Menkeu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan pemerintah belum memiliki rencana mengalihkan skema pembayaran gaji ASN ke Kopdes Merah Putih. Menurut Rini, prioritas utama adalah memastikan layanan penggajian bagi ASN tetap nyaman, transparan, dan mudah diakses.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengakui usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi masih sebatas wacana. Ia menyebut rencana tersebut baru akan dibahas bersama Kementerian Keuangan. "Iya baru wacana. Kita akan diskusikan dengan pejabat di Kemenkop dan Kemenkeu," kata Ferry di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dampak bagi Masyarakat Lokal
Bagi masyarakat di daerah, terutama ASN di kabupaten dan kota, kepastian ini menjadi kabar yang menenangkan. Selama ini gaji PNS dan PPPK menjadi tumpuan ekonomi rumah tangga di banyak wilayah. Kepastian bahwa gaji tetap ditransfer melalui bank menghindarkan mereka dari ketidakpastian layanan keuangan baru yang belum teruji.
Di sisi lain, Kopdes Merah Putih yang tengah digenjot pemerintah sebenarnya berpotensi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi desa. Namun, menurut Ferry, koperasi hanya menawarkan diri untuk ikut serta dalam pembayaran gaji dan pensiun ASN, baik di pusat maupun daerah. Usulan itu masih harus melalui pembahasan teknis dengan Kemenkeu sebelum ada keputusan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti mengenai rapat lanjutan antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan mekanisme penggajian ASN dalam waktu dekat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang beredar.