Pengendara di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya, kini dapat memanfaatkan SIM Digital sebagai dokumen pendamping SIM fisik melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memudahkan masyarakat menyimpan dan menampilkan data Surat Izin Mengemudi melalui telepon genggam saat diperlukan, terutama ketika berhadapan dengan pemeriksaan lalu lintas di jalan.
SIM Digital merupakan versi elektronik dari SIM yang diterbitkan melalui aplikasi resmi Korlantas Polri. Meski berbentuk digital, pengendara tetap wajib memiliki SIM yang diterbitkan secara sah sesuai ketentuan. SIM Digital bukan pengganti proses penerbitan SIM, melainkan layanan untuk memudahkan akses terhadap data SIM yang telah dimiliki.
Langkah Mengaktifkan SIM Digital
Bagi warga yang ingin menggunakan layanan ini, langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini merupakan platform resmi yang disediakan Korlantas Polri untuk berbagai layanan lalu lintas, termasuk SIM Digital.
Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran menggunakan nomor telepon aktif. Pengguna akan menerima kode OTP untuk verifikasi, kemudian diminta membuat PIN sebagai keamanan akun. Lengkapi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email, lalu lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirim sistem.
Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas menggunakan e-KTP melalui fitur foto liveness yang tersedia di aplikasi. Proses ini bertujuan memastikan data pengguna sesuai dengan identitas resmi yang terdaftar. Apabila telah memiliki SIM yang masih berlaku, masuk ke menu SIM pada aplikasi dan lakukan sinkronisasi sesuai petunjuk.
Setelah proses verifikasi selesai, data SIM akan muncul dalam bentuk digital lengkap dengan kode QR sebagai bukti keaslian dokumen elektronik. SIM Digital dapat ditampilkan melalui aplikasi ketika diperlukan, misalnya saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Pengguna disarankan selalu memastikan aplikasi dapat diakses dan telepon genggam memiliki daya baterai yang cukup.
Tetap Wajib Miliki SIM Sah
Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan inovasi layanan berbasis elektronik yang memudahkan masyarakat mengakses dokumen SIM. Meski demikian, kepemilikan SIM tetap harus diperoleh melalui prosedur resmi, termasuk memenuhi persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, psikotes, serta lulus ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat dapat memulai proses pendaftaran secara daring melalui layanan SIM Nasional Presisi di aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan ujian teori diselesaikan secara online, pemohon tetap diwajibkan datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM untuk mengikuti ujian praktik sebelum SIM diterbitkan.
Dengan memanfaatkan layanan Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengakses data SIM secara lebih praktis dan efisien. Namun, pengendara tetap diwajibkan memiliki SIM yang sah, memastikan masa berlakunya tidak habis, serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari sanksi tilang.