Jakarta — Kementerian Keuangan resmi memberlakukan layanan perizinan profesi konsultan pajak melalui sistem Satu-ProfKeu mulai Selasa, 27 Oktober 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 tentang Implementasi Platform Satu-ProfKeu untuk Layanan Perizinan Profesi Konsultan Pajak.

Satu-ProfKeu dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan. Sistem ini menyatukan seluruh platform perizinan yang sebelumnya berdiri sendiri ke dalam satu portal resmi.

Langkah tersebut diambil untuk menghapus sekat sistemik antarplatform. Dengan begitu, konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat.

Aturan Transisi bagi Pemohon

Permohonan izin yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan sudah memenuhi syarat tetap diproses sesuai ketentuan. Namun, permohonan yang belum lengkap akan dikembalikan dan pemohon wajib mengajukan ulang lewat Satu-ProfKeu.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Permohonan yang masuk setelah 27 Oktober 2026 di luar platform Satu-ProfKeu tidak akan diproses lebih lanjut. Pemohon dipersilakan mengajukan kembali melalui kanal resmi tersebut.

Cara Akses bagi Konsultan dan Calon Konsultan

Pengguna dapat mengakses platform melalui tautan https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id. Sebelum masuk, pengguna harus mendaftarkan akun SSO Kementerian Keuangan dan memverifikasi alamat surel yang akan dipakai sebagai nama pengguna.

Bagi konsultan pajak yang sudah terverifikasi, langkah yang perlu dilakukan adalah memperoleh peran, melengkapi data profil, lalu mengajukan perizinan. Sementara calon konsultan pajak harus mengisi data profil, mengajukan perizinan, dan memperoleh peran.

Bagi masyarakat pengguna jasa konsultan pajak, perubahan ini menuntut kepastian status izin para penasihat pajak yang mereka gunakan. Praktisi yang belum bermigrasi berisiko tidak dapat memproses perizinan baru maupun memperbarui izin lama.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Di sisi lain, konsolidasi data dinilai mempermudah pengawasan dan mempercepat verifikasi. Pemohon diimbau segera menyiapkan dokumen dan akun SSO agar proses perizinan tidak terhambat aturan baru.