Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. DPR menargetkan penyelesaian aturan tersebut paling lambat Desember 2026. Bagi masyarakat di daerah, aturan ini diharapkan mempercepat pengembalian kerugian negara yang selama ini sulit dipulihkan.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah menjadi pembahasan selama lebih dari satu dekade. Pada 2026, pembahasan kembali didorong dan Komisi III DPR menyatakan terus menggodok aturan tersebut. Gagasan penyusunan aturan ini sendiri telah muncul sejak 2008.
Salah satu alasan utama RUU ini dinilai penting adalah untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam perkara korupsi, pemberian hukuman kepada pelaku tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian yang dialami negara. KPK mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun, meningkat dibandingkan capaian 2024 yang berada di angka Rp739,6 miliar.
Pada tingkat penegakan hukum secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Hasil akhirnya tidak hanya berupa hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pengembalian kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Korupsi pada dasarnya bertujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Aset yang diduga berasal dari tindak pidana juga perlu dikejar. Kajian mengenai RUU Perampasan Aset menilai aturan tersebut dapat memperkuat pendekatan asset recovery, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku.
Dengan pendekatan tersebut, aset hasil tindak pidana menjadi salah satu fokus penting dalam proses penegakan hukum. Bagi daerah, pengembalian aset ini berpotensi mengembalikan dana pembangunan yang selama ini hilang akibat korupsi.
Saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai masih terdapat celah dalam kerangka hukum yang ada, terutama terkait mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku.
RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif mengenai bagaimana negara dapat mengejar dan mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu hal yang membuat RUU ini banyak mendapat perhatian adalah konsep non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu.
Konsep tersebut berbeda dari mekanisme conviction-based forfeiture yang pada dasarnya mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana. Penerapan mekanisme tersebut membutuhkan aturan yang sangat jelas agar tidak menjadi alat untuk merampas harta seseorang secara sewenang-wenang. Karena itu, perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beritikad baik, proses peradilan, pembuktian, serta pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan.