Pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 dengan memasukkan murid taman kanak-kanak (TK) sebagai penerima bantuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027 dan menjadi bagian dari upaya membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak sejak usia dini.
Melalui perluasan tersebut, bantuan PIP tidak lagi terbatas pada jenjang sekolah dasar hingga menengah, tetapi juga mencakup pendidikan prasekolah. Murid TK yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, yang diberikan untuk meringankan biaya personal pendidikan anak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026, bantuan PIP untuk jenjang TK ditetapkan sebesar Rp225.000 per semester. Dengan demikian, murid TK yang menerima bantuan selama dua semester memperoleh total Rp450.000 dalam satu tahun.
Meski demikian, bantuan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh murid TK. Calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan melalui proses verifikasi serta penetapan sesuai mekanisme PIP 2026.
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi murid dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap dapat mengakses pendidikan. Dalam aturan terbaru, sasaran PIP diperluas hingga jenjang prasekolah dengan batas usia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun. Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
Secara umum, calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia, terdaftar sebagai murid aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Mereka juga harus memenuhi kriteria prioritas berdasarkan hasil pemadanan data sosial ekonomi dan verifikasi kondisi murid, serta memiliki data identitas dan informasi keluarga yang lengkap dan valid.
Selain kondisi ekonomi, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi prioritas pengusulan. Kelompok tersebut meliputi murid dari keluarga desil 1 sampai 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), anak yatim atau piatu, murid di panti asuhan, murid berkebutuhan khusus, serta anak yang berpotensi putus sekolah atau kembali bersekolah setelah putus sekolah.
Prioritas lainnya mencakup murid yang orang tua atau walinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berstatus narapidana, serta anak yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemenuhan kriteria tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi.
Pengusulan PIP tidak dilakukan secara mandiri melalui pendaftaran pribadi. Prosesnya melibatkan satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pihak terkait melalui sistem yang telah ditetapkan.
Langkah pertama, orang tua berkoordinasi dengan pihak TK untuk memastikan data anak tercatat dan diperbarui dalam Dapodik. Data yang perlu diperhatikan antara lain nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) jika tersedia, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, serta informasi pekerjaan dan penghasilan orang tua.
Kedua, orang tua dapat menyampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada pihak sekolah untuk menjadi bahan verifikasi. Informasi mengenai anak yang termasuk kelompok prioritas, seperti anak yatim atau piatu, penyandang disabilitas, atau anak dari keluarga yang mengalami PHK, juga perlu disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.