Jakarta — Pemerintah membuka kemungkinan menghapus unsur kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Usulan itu muncul dalam diskusi penyusunan regulasi, tetapi belum ada keputusan final.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut kepada awak media di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Selasa (27/10/2026). Menurut dia, usulan penghapusan masih dalam tataran pembahasan awal.

"Kemungkinan juga pengertian (kerugian) perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan. Namun belum sampai kepada satu kesimpulan final," ujar Yusril.

Dalam Pasal 2 UU Tipikor, pemerintah mengatur setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana penjara dan denda. Unsur kerugian perekonomian negara selama ini menjadi salah satu dasar penuntutan.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Dorong Kepastian Hukum

Yusril menegaskan wacana ini diusulkan demi memberikan kepastian hukum. Pemerintah menilai kemajuan pembangunan ekonomi tidak akan berhasil bila ketidakpastian hukum dan ketidakadilan masih terjadi di tengah masyarakat.

Pemerintah juga ingin mempertegas definisi kerugian keuangan negara. Selama ini banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara, antara lain UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," kata Yusril.

Dampak bagi Masyarakat Lokal

Bagi masyarakat di daerah, wacana ini menyentuh langsung upaya pemberantasan korupsi yang selama ini menyasar proyek pembangunan. Banyak kasus korupsi di daerah dijerat dengan pasal kerugian perekonomian negara karena dampaknya dirasakan luas, mulai dari infrastruktur yang mangkrak hingga layanan publik yang terhambat.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Jika unsur itu dihapus, penyidik dan penuntut umum perlu memastikan dasar hukum lain tetap kuat. Pemerintah menegaskan pembahasan masih berjalan dan belum ada kesimpulan final, sehingga dampak pasti bagi penegakan hukum di daerah belum bisa diukur.