Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus, istilah Paskibra dan Paskibraka kembali ramai dibicarakan di lingkungan sekolah maupun di ruang publik. Keduanya sama-sama berkaitan dengan tugas pengibaran bendera Merah Putih, sehingga tidak jarang masyarakat menganggapnya identik. Padahal, terdapat perbedaan mendasar pada cakupan tugas, status kelembagaan, serta proses pembentukan keduanya.
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera. Istilah ini digunakan secara umum untuk menyebut kelompok yang bertugas mengibarkan bendera dalam upacara di lingkungan sekolah, instansi, organisasi, maupun kegiatan lainnya. Di sekolah, Paskibra biasanya menjadi kegiatan yang melatih peserta didik dalam baris-berbaris, kedisiplinan, kerja sama, kepemimpinan, dan tanggung jawab.
Status resmi Paskibraka
Berbeda dengan Paskibra, Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Paskibraka merupakan bagian dari program resmi pemerintah yang memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Aturan itu menempatkan Paskibraka sebagai bagian dari program kaderisasi calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.
Paskibraka bertugas dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Anggota Paskibraka direkrut dan diseleksi melalui tahapan yang ditetapkan pemerintah, dengan penugasan berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Setelah menyelesaikan tugasnya, anggota disebut sebagai Purna Paskibraka.
Empat aspek pembeda
Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat dilihat dari empat aspek. Pertama, cakupan penugasan: Paskibra bersifat umum di sekolah atau organisasi, sedangkan Paskibraka dibentuk pemerintah untuk tugas kenegaraan tertentu. Kedua, proses seleksi: Paskibra dibentuk sesuai mekanisme masing-masing sekolah atau organisasi, sementara Paskibraka mengikuti seleksi dan pembinaan berjenjang sesuai ketentuan program.
Ketiga, status kelembagaan: Paskibraka memiliki dasar hukum jelas melalui Perpres Nomor 51 Tahun 2022, sedangkan istilah Paskibra lebih bersifat umum. Keempat, tugas utama: Paskibra dapat bertugas dalam berbagai kegiatan pengibaran bendera, sementara Paskibraka memiliki tugas khusus dalam upacara kenegaraan yang ditentukan dalam Program Paskibraka.
Jejak sejarah singkat
Sejarah Paskibraka bermula pada 1946 ketika ibu kota Indonesia berada di Yogyakarta. Presiden Soekarno menugaskan Mayor (Laut) Husein Mutahar mempersiapkan pengibaran Bendera Pusaka pada peringatan HUT pertama Kemerdekaan Indonesia di Gedung Agung Yogyakarta. Saat itu, Mutahar memiliki gagasan agar pengibaran dilakukan oleh para pemuda dari berbagai daerah, tetapi karena kondisi belum memungkinkan, pengibaran dilakukan oleh lima pemuda yang berada di Yogyakarta.
Pada 1967, Husein Mutahar kembali diminta menangani pengibaran Bendera Pusaka dan mengembangkan formasi pasukan menjadi tiga kelompok: Pasukan 17 sebagai pengiring, Pasukan 8 sebagai pasukan inti, dan Pasukan 45 sebagai pengawal. Jumlah itu melambangkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Istilah Paskibraka sendiri baru digunakan pada 1973 atas usulan Idik Sulaeman, yang berasal dari gabungan kata PASukan, KIBar, bendeRA, dan PusaKA.
Bagi masyarakat, pemahaman atas perbedaan ini penting agar tidak salah menyebut saat mendampingi anak mendaftar seleksi maupun saat mengikuti upacara di sekolah dan lingkungan tempat tinggal. Paskibra dan Paskibraka memiliki keterkaitan dalam kegiatan pengibaran bendera, tetapi keduanya tidak sepenuhnya sama.