Ketua Dewan Ekonomi Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa sejumlah investor besar dari Timur Tengah berminat memindahkan dana mereka ke Indonesia, khususnya Bali. Minat itu muncul karena situasi konflik bersenjata di kawasan asal mereka yang dinilai belum akan mereda dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

"Mereka pengin mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia dan mereka spesifik menjelaskan Bali karena mereka masalah keamanan. Namun bagaimana kepastian hukum, itu menjadi pertanyaan," ujar Luhut kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Luhut usai bertemu sejumlah pengusaha global. Menurutnya, para pemilik modal kelas kakap itu mulai mencari lokasi yang aman untuk menyimpan aset. Bali menjadi salah satu destinasi yang paling sering disebut dalam pembicaraan tersebut.

Kepastian Hukum Jadi Syarat Utama

Meski tertarik pada Bali, para investor tetap menuntut jaminan kepastian hukum sebelum menanamkan modal. Luhut menegaskan pemerintah berupaya memenuhi harapan itu agar Indonesia tidak kehilangan peluang. Jika gagal, para investor akan mencari negara lain sebagai tempat mendarat dana mereka.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Isu kepastian hukum ini berkaitan erat dengan definisi tindak pidana korupsi yang dinilai terlalu luas. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan penetapan kategori yang lebih jelas mengenai perbuatan yang tergolong korupsi.

Yusril menilai definisi korupsi di Indonesia berbeda dengan Jepang dan Singapura. Sebagai contoh, kredit macet di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat kondisi tak terduga seperti pandemi Covid-19 di Indonesia kerap didakwa sebagai korupsi. Di negara lain, hal serupa hanya dianggap kerugian bisnis.

Dampak bagi Masyarakat Lokal

Bagi masyarakat Bali dan daerah lain, masuknya dana investor asing berpotensi membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan sektor pariwisata serta properti. Namun, tanpa kepastian hukum, peluang itu bisa hilang begitu saja. Pemerintah pun diminta serius membenahi citra dan aturan agar kepercayaan investor pulih.

"Kita harus membangun citra juga, jangan sampai kesan orang negara ini ya korupsi melulu. Akhirnya tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi siapa? kita sendiri," kata Yusril.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Upaya perbaikan definisi korupsi disebut pernah dilakukan saat penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pasca bom Bali. Langkah serupa kini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memudahkan pemberantasan korupsi.