Polri mencopot Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, beserta tiga anggota lainnya yang terlibat dalam penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencopotan ini menindaklanjuti pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap keempat personel tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada keempat personel. Mereka terdiri dari AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA. Pemeriksaan berlangsung di Propam Mabes Polri.
Trunoyudo mengungkapkan pihak Polri masih mendalami dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan etik dalam pelaksanaan penggeledahan pondok pesantren tersebut. Pendalaman ini dilakukan sejalan dengan proses penegakan hukum yang masih berjalan di wilayah Polda Jawa Tengah.
Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggerebek Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa, 27 Oktober sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Aksi penggeledahan dini hari itu menimbulkan keresahan di kalangan santri, orang tua pengasuh, dan keluarga besar pondok. Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Ia menegaskan Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat, serta penegakan hukum itu bukan untuk memberikan stigma.