Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang sering disebut KTP Digital terus dikenalkan sebagai bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses melalui telepon seluler, sehingga masyarakat tidak selalu perlu membawa dokumen fisik untuk kebutuhan tertentu.

IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga kini masih berlaku. Pemerintah mengembangkan layanan ini sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital.

Bukan Pengganti KTP Elektronik

Pertanyaan mengenai kewajiban memiliki IKD masih sering muncul di tengah masyarakat. Banyak warga menganggap KTP digital akan langsung menggantikan KTP elektronik fisik. Anggapan itu perlu diluruskan.

Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan IKD sekaligus standar KTP elektronik. Keberadaan IKD tidak serta-merta membuat KTP-el fisik menjadi tidak berlaku. Keduanya berkaitan dengan identitas kependudukan, tetapi digunakan dalam bentuk dan mekanisme yang berbeda.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap KTP-el fisik harus segera dibuang setelah memiliki IKD. KTP-el tetap merupakan dokumen identitas kependudukan yang berlaku, sementara IKD menjadi bentuk digital yang dikembangkan untuk mendukung transformasi layanan administrasi.

Manfaat bagi Warga

Ada sejumlah alasan mengapa IKD semakin penting bagi masyarakat. Pertama, identitas kependudukan dapat diakses melalui telepon seluler sehingga lebih praktis ketika dibutuhkan pada layanan yang telah mendukung IKD.

Kedua, IKD dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik digital. Pemerintah menargetkan identitas digital menjadi salah satu pintu untuk mengakses berbagai layanan secara lebih terintegrasi.

Ketiga, IKD dirancang dengan mekanisme keamanan digital. Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga kerahasiaan data, PIN, serta akses ke perangkat yang digunakan untuk membuka aplikasi.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Cara Membuat dan Peringatan Keamanan

Pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dan memerlukan proses aktivasi identitas. Masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi, memasukkan data yang diminta, lalu mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil.

Dalam proses tertentu, aktivasi dapat memerlukan bantuan petugas Dukcapil untuk memastikan identitas pemohon. Warga juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang mengaku menawarkan pendaftaran IKD melalui pesan pribadi.

Ditjen Dukcapil mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Bagi warga yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan melalui layanan Dukcapil sesuai prosedur yang berlaku.