Majelis hakim dalam sidang perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, memerintahkan pengusiran terhadap dua orang yang diduga menjadi informan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11). Perintah itu dikeluarkan setelah keduanya tidak menggubris peringatan awal majelis hakim agar meninggalkan ruangan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, melaporkan ke majelis bahwa orang yang sebelumnya ditayangkan dalam persidangan masih berada di ruangan, bahkan bertambah satu orang. "Izin Yang Mulia. Sampai sekarang orang yang tadi kami tayangkan, itu masih ada di ruangan ini, Yang Mulia. Malah tambah satu orang," kata Febri di tengah persidangan.
Ketua majelis hakim kemudian memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan orang tersebut. "Tunjukan. Tunjuk aja security dikeluarkan saja. Saya sudah dapat informasi, silakan diperintahkan keluar saja," ujar ketua hakim. Febri menunjuk salah satu pengunjung yang mengenakan baju hijau.
Sebelumnya, Febri sempat melaporkan dugaan kebocoran materi keterangan saksi. Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan disampaikan kepada saksi lain, Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek, yang akan hadir di sesi berikutnya. Lucy disebut sebagai orang yang mengenalkan pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho, pihak yang diklaim bisa membantu mengurus perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Dalam persidangan, Febri juga menunjukkan tangkapan layar percakapan antara pengunjung sidang dan Lucy. Dalam percakapan itu, Lucy menanyakan apakah sidang mengungkap komunikasi dirinya dengan Ferry Boboho. "Dia ada bilang apa yang dibicarakan Boboho ke saya, Ci?" tanya Lucy dalam tangkapan layar yang ditampilkan. Orang yang diduga berada di ruang sidang menjawab singkat, "Tidak."
Usai perintah hakim, petugas keamanan langsung menggiring dua orang paruh baya, laki-laki dan perempuan, keluar dari ruang sidang. Identitas keduanya belum diketahui secara pasti kaitannya dengan perkara tersebut.
Dalam sidang itu, Ferry Boboho menjadi saksi bersama Tan Kian untuk perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang. Keduanya diduga menjadi perantara dan pemberi uang kepada eks Jampidsus Febrie. Perintah pengusiran ini menjadi sorotan karena menyangkut upaya menjaga integritas persidangan dan kerahasiaan keterangan saksi.