Sebanyak 99 korban dugaan penipuan investasi berkedok proyek teknologi hijau melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/6882/IX/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus ini. Kombes Fian Yunus menyatakan pihaknya tengah memproses gelar perkara. "Masih dalam lidik dan sedang proses gelar perkara," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/11).
Salah seorang korban berinisial DP mengaku mulai bergabung dengan investasi Econext Venture pada Februari 2025. Ia ditawari oleh temannya sendiri dengan iming-iming keuntungan harian, mingguan, dan bulanan dari proyek investasi hijau. "Dengan iming-iming untuk investasi hijau bumi project-nya yang bisa ada pengembalian," kata DP.
DP mengaku mewakili 99 korban lainnya. Kerugian pribadinya mencapai sekitar Rp700 juta, sementara total keseluruhan mencapai Rp5,7 miliar. Para korban belum sempat memperoleh keuntungan sesuai janji. Pada September 2025, aplikasi perusahaan justru tidak bisa diakses dan dana investor tertahan.
Modus Panel Surya dan Voucher Dolar
Korban lain berinisial R menyebut istrinya juga terjebak dalam investasi tersebut. Awalnya sang istri diajak rekan untuk membeli produk yang ditawarkan melalui aplikasi teknologi hijau, seperti panel surya. Perusahaan menjanjikan keuntungan berdasarkan jenis dan nilai produk yang dibeli.
Selain keuntungan investasi, para anggota dijanjikan cashback berupa voucher yang dapat diuangkan dalam dolar Amerika Serikat. Besaran keuntungan bergantung pada jumlah produk yang dibeli. "Semakin banyak kita membeli, kita akan masuk ke dalam suatu circle sesuai rate pembelian," ucap R.
R mengungkap sistem investasi mulai bermasalah pada Agustus 2025. Para investor kesulitan menarik dana dengan alasan aplikasi sedang maintenance. Hingga September 2025, aplikasi semakin sulit diakses dan akhirnya tidak bisa dibuka sama sekali. Para korban pun panik karena tidak dapat menarik uang mereka.
Para korban sempat mendatangi kantor perusahaan di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun, mereka tidak memperoleh kejelasan. Kantor yang sebelumnya menjadi alamat perusahaan disebut sudah tidak lagi berada di lokasi.
Kerugian Ratusan Juta dalam Tiga Bulan
Korban lainnya berinisial V membuat laporan baru ke Polda Metro Jaya pada Senin (2/11) dengan nomor LP/B8321/XI/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. V mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah mengikuti investasi selama tiga bulan. "Kalau untuk plus modal sama keuntungan sekitar Rp500-Rp600 juta," kata dia.
V menyebut iming-iming keuntungan besar membuat dirinya tertarik menanamkan dana. Ia berharap kepolisian dapat mengusut kasus ini dan memberikan kepastian terhadap nasib dana para korban. "Mudah-mudahan ada jalan entah itu uang kembali atau orangnya dipenjara," ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar. Polisi masih mendalami peran pihak-pihak terkait dalam dugaan penipuan berkedok teknologi hijau tersebut.