Gaji yang tertera dalam perjanjian kerja tidak selalu sama dengan jumlah yang masuk ke rekening pekerja setiap bulan. Perusahaan umumnya memotong sejumlah iuran, mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PPh Pasal 21. Bagi pekerja dengan gaji bruto Rp8 juta, potongan yang menjadi tanggungan pribadi mencapai Rp440 ribu, sehingga gaji bersih yang diterima sekitar Rp7,56 juta per bulan.

Perhitungan tersebut merupakan simulasi dengan asumsi seluruh gaji menjadi dasar iuran BPJS dan potongan pajak sebesar Rp120 ribu. Angka pajak itu bukan patokan berlaku umum karena besaran PPh Pasal 21 bergantung pada status PTKP dan komponen penghasilan tiap pekerja. Meski demikian, simulasi ini memberi gambaran penting bagi pekerja untuk menyusun anggaran rumah tangga secara lebih terukur.

Komponen Potongan yang Mengurangi Gaji

Iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah ditetapkan 5 persen dari dasar penghasilan, dengan 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja. Untuk pekerja swasta, batas atas penghasilan yang diperhitungkan adalah Rp12 juta per bulan. Dengan dasar Rp8 juta, potongan BPJS Kesehatan dari gaji pekerja sebesar Rp80 ribu.

Dari BPJS Ketenagakerjaan, tidak seluruh iuran menjadi beban pekerja. Program Jaminan Hari Tua (JHT) dipotong 2 persen atau Rp160 ribu, sedangkan Jaminan Pensiun (JP) dipotong 1 persen atau Rp80 ribu. Iuran JHT sebesar 3,7 persen dan JP 2 persen ditanggung perusahaan, begitu pula Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Pekerja perlu membedakan bagian yang menjadi tanggungan pribadi dan perusahaan agar tidak salah menghitung.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Pajak dan Faktor Pembeda Gaji Bersih

PPh Pasal 21 dipotong perusahaan sebelum gaji dibayarkan. Sejak 2024, penghitungan pajak bulanan bagi pegawai tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER), lalu dihitung ulang pada masa pajak terakhir berdasarkan penghasilan setahun. Karena itu, dua pekerja dengan gaji sama belum tentu memiliki potongan pajak yang sama.

Status perkawinan dan jumlah tanggungan memengaruhi kategori TER. Komponen penghasilan seperti tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan bonus juga memengaruhi dasar penghitungan pajak. Selain itu, perusahaan dapat menerapkan potongan lain yang sah, seperti iuran pensiun tambahan atau pinjaman karyawan, yang tercantum dalam slip gaji.

Pekerja disarankan memeriksa slip gaji setiap bulan untuk memastikan nominal gaji pokok, tunjangan, dan potongan tercantum jelas. Jika ada perbedaan, pekerja dapat menanyakan dasar penghitungan kepada bagian sumber daya manusia atau penggajian. Untuk pajak, pekerja dapat memeriksa bukti potong dan memanfaatkan fasilitas penghitungan dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memahami setiap komponen, pekerja dapat memperkirakan pendapatan bersih dan mengatur keuangan secara lebih baik.