Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administrasi pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026.
Fasilitas ini menjadi angin segar bagi wajib pajak di daerah, termasuk pelaku usaha kecil dan pemilik properti yang memiliki tunggakan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DJP menegaskan kebijakan ini bukan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pokok pajak yang terutang tetap wajib dibayar, sementara yang dihapus hanya sanksi administratifnya.
Besaran pengurangan sanksi bergantung pada waktu wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar permohonan. Untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, fasilitas yang diberikan adalah 100% untuk tindakan pada 8 Oktober-31 Desember 2026, 50% untuk 1 Januari-31 Maret 2027, dan 25% untuk 1 April-30 Juni 2027.
Sanksi yang dapat diajukan mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026. Fasilitas juga mencakup sanksi atas pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (STP), termasuk denda administratif PBB.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax DJP. Langkah pertama, buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih Lanjutkan ke Login. Masukkan NIK/NPWP penanggung jawab, kata sandi Coretax, selesaikan verifikasi, lalu klik Masuk.
Jika permohonan diajukan untuk perusahaan atau wajib pajak lain, pilih akun yang diwakili. Periksa tagihan pajak melalui menu Pembayaran, lalu buat kode billing atas tagihan tersebut. Catat nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo yang akan diajukan.
Selanjutnya, masuk ke menu Layanan WP dan pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pilih nomor penunjukan, kategori Keberatan dan Non Keberatan, kemudian sublayanan AS.26-03 LA.26-03: Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
Isi tanggal dan nomor surat permohonan pada bagian alur kasus. Pada bagian kondisi keadaan kahar (force majeure), pilih Tidak apabila mengajukan berdasarkan KEP-239/PJ/2026. Klik ikon pencarian dan tombol Refresh untuk menampilkan daftar ketetapan pajak, lalu pilih ketetapan yang akan diajukan.
Tentukan apakah permohonan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi, masukkan jumlah sanksi yang dimohonkan, tambahkan alasan pengajuan, dan simpan. Lengkapi jenis serta jumlah dokumen lampiran, lalu validasi untuk memastikan tidak ada pesan kesalahan.
Unggah dokumen pendukung, termasuk hasil pindai SKP atau STP, surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan kesalahan, serta pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Setelah dokumen lengkap, klik Lanjut dan pilih Create PDF untuk membuat konsep surat permohonan.