Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi adanya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lebih dari 400.000 liter. Temuan itu melibatkan sejumlah pihak yang memakai solar bersubsidi untuk kepentingan industri.
Bahlil menyatakan penahanan kapal pembawa BBM ilegal dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM bersama TNI Angkatan Laut. "Kemarin kan ada ditahan oleh Gakkum, kerja sama dengan Angkatan Laut. Itu sebagai salah satu bukti contoh," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Penyimpangan di Laut dan Darat
Kasus di perairan Tanjung Emas, Semarang, menjadi sorotan. Ditjen Gakkum ESDM menerima pelimpahan perkara dugaan pengangkutan 406.000 liter solar B50 ilegal dari TNI Angkatan Laut. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyebut kapal itu direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 kiloliter.
Namun, dokumen pembelian resmi dari Pertamina Patra Niaga Pengapon hanya tercatat 24 kiloliter. Selisihnya mencapai 382 kiloliter dibandingkan volume 406 kiloliter solar B50 yang ditemukan dalam bukti pengiriman di kapal. "Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti," kata Jeffri.
Penyimpangan tidak hanya terjadi di laut. Bahlil mencatat banyak kendaraan operasional sektor komersial yang seharusnya tidak berhak justru mengantre BBM bersubsidi. Ia mencontohkan truk tronton tambang dan perkebunan di Kalimantan yang masih ikut mengambil solar bersubsidi.
Dampak bagi Warga Sekitar
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi. Bagi warga Semarang dan sekitarnya, gangguan distribusi BBM berpotensi memicu kelangkaan pasokan dan antrean panjang di SPBU. Aktivitas perekonomian harian, termasuk transportasi dan usaha kecil, ikut terancam.
Kepala Lanal V Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto memastikan kapal NURFAIZAH 03 tetap berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan diawasi ketat. Pemerintah pun menelusuri dokumen, memeriksa saksi, dan menelusuri rantai pasok untuk mengembangkan penyelidikan. Penegakan hukum diharapkan menjaga pasokan energi bagi masyarakat luas.