JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya buka suara soal pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang turut menyinggung isu kerugian keuangan negara. Isu itu muncul di tengah proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Airlangga menjelaskan, salah satu agenda yang perlu dituntaskan Indonesia menuju keanggotaan OECD adalah ratifikasi aturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing atau foreign bribery. Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemberantasan korupsi sekitar 20 tahun lalu, namun masih ada instrumen internasional lain yang perlu ditindaklanjuti.
"Jadi, ada salah satu kalau Undang-Undang Tipikor yang berbasis kepada UN itu sudah diratifikasi 20 tahun yang lalu. Tetapi ada satu lagi terkait dengan bribery, terutama untuk foreign bribery. Nah, ini juga kita perlu ratifikasi karena itu menjadi bagian awal daripada proses keanggotaan OECD," kata Airlangga kepada pewarta di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan, pengaturan mengenai foreign bribery diperlukan untuk memastikan praktik bisnis yang melibatkan pihak asing tetap berada dalam koridor antikorupsi. Hal ini dinilai semakin penting karena aktivitas ekonomi saat ini tidak lagi terbatas pada transaksi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan hubungan lintas negara.
"Kalau ratifikasi kan kita sudah lakukan. Kemudian yang kita juga perlu lakukan agar business practices itu juga tidak melakukan foreign corruption practices. Jadi, karena sekarang ekonomi kan juga bukan hanya di domestik tapi cross border," ujarnya.
Menurut Airlangga, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengatur praktik penyuapan di dalam negeri. Ia menilai aturan juga perlu mencakup penyuapan yang melibatkan pihak dari negara lain. "Jadi, kita tidak hanya mengatur korupsi atau bribery di dalam negeri, tetapi juga kalau itu melibatkan pihak lain di luar negeri," tuturnya.
Meski demikian, Airlangga tidak secara spesifik menjelaskan keterkaitan antara pembahasan kerugian keuangan negara dalam revisi UU Tipikor dan pemenuhan persyaratan foreign bribery dalam proses aksesi OECD. Ia hanya menegaskan bahwa pemenuhan ketentuan tersebut merupakan salah satu agenda penting, tetapi bukan satu-satunya tantangan Indonesia.
Pemerintah, lanjutnya, juga perlu melanjutkan pembenahan tata kelola atau governance di berbagai sektor. Menurut Airlangga, Indonesia telah memberikan jawaban atas asesmen di 20 dari total 24 sektor dalam proses aksesi OECD. Dengan capaian itu, progres yang telah dilakukan Indonesia berada di kisaran 80 persen.
"Itu menjadi salah satu hal, tetapi yang lain juga governance. Tetapi kita dari segi governance kan kita sudah menjawab 20 dari 24 sektor dan progresnya kira-kira 80 persen," tegasnya.
Ia menambahkan, masih ada sejumlah sektor yang perlu ditingkatkan, salah satunya sektor kesehatan atau health care. Pemerintah Indonesia menargetkan proses aksesi dan status keanggotaan penuh di OECD selesai pada 2028. Sejauh ini, pemerintah telah menyelesaikan sekitar 80 persen dari dokumen penilaian mandiri (Initial Memorandum) untuk menjadi keanggotaan penuh OECD.
Bagi masyarakat, kepastian aturan foreign bribery dinilai bakal memengaruhi iklim usaha dan transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan dalam negeri. Namun, dampak langsungnya terhadap perekonomian lokal masih menunggu rincian revisi UU Tipikor yang tengah dibahas pemerintah bersama parlemen.