Kepolisian menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah. Sebanyak 16 korporasi merupakan perusahaan dalam negeri, sementara empat lainnya berstatus penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan. Untuk 16 korporasi lainnya, mereka adalah perusahaan dalam negeri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dari daftar yang diumumkan, empat korporasi PMA adalah PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Adapun 16 perusahaan dalam negeri yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Bareskrim menegaskan jumlah tersangka korporasi masih akan terus berkembang seiring berjalannya proses penyelidikan. "Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil penyelidikan tersebut," ujar Asep.

Total luas lahan yang terbakar akibat perbuatan 20 korporasi tersebut mencapai 29.168,78 hektare. Angka itu tersebar di sejumlah wilayah yang menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan.

Bagi masyarakat lokal di daerah terdampak, penetapan tersangka ini menjadi penanda bahwa penegakan hukum karhutla tidak berhenti pada aktor perorangan. Warga yang selama ini menanggung dampak asap, kerusakan lingkungan, hingga gangguan kesehatan berharap proses hukum berjalan tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.

Penetapan korporasi sebagai tersangka juga membuka ruang bagi warga untuk menuntut pemulihan lingkungan. Namun, masyarakat diminta tetap mengikuti perkembangan penyidikan dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat.

Hingga kini, penyidik belum merinci peran masing-masing korporasi maupun sanksi yang akan dijeratkan. Bareskrim memastikan penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas karhutla dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.