Warga transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, akhirnya menerima kepastian atas lahan yang mereka tempati. Sebanyak 109 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) diserahkan langsung oleh Kementerian Transmigrasi bersama Anggota Komisi V DPR Abdul Hadi pada Kamis (22/10/2026). Penyerahan ini menjadi penanda tuntasnya persoalan legalitas lahan yang selama bertahun-tahun dinanti warga.
Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Kementrans, Lalu Samsul Hakim, menegaskan bahwa sertifikat yang diterima warga sudah menjadi hak mutlak. Meski begitu, ia berpesan agar lahan tersebut tidak dijual, melainkan dimanfaatkan menjadi usaha produktif. "Jangan dijual meskipun SHM yang saat ini diberikan sudah menjadi hak mutlak warga transmigran karena sudah 15 tahun ditempatkan," ujarnya dalam siaran pers Kementrans.
Trans Tuntas dan Trans Patriot Jadi Kunci
Abdul Hadi menyebut program Trans Tuntas sebagai langkah konkret Kementrans dalam menyelesaikan kendala pembagian SHM. Selain itu, program Transmigrasi Patriot (Trans Patriot) mengirimkan sumber daya manusia unggul, mulai dari mahasiswa pilihan, alumni, dosen, hingga guru besar, untuk mendampingi masyarakat di lokasi secara langsung. "Kita harus bersyukur dan berterima kasih kepada bapak Presiden Prabowo dan Menteri Transmigrasi karena sertipikat hak milik yang selama ini kita tunggu sudah bisa dibagikan," kata Abdul Hadi.
Bagi warga Jeringo, dampak penyerahan SHM ini tidak berhenti pada legalitas lahan. Pemerintah juga menaruh perhatian pada infrastruktur penunjang. Abdul Hadi mengungkapkan bahwa Kementerian Transmigrasi telah mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk peningkatan jalan di Desa Jeringo. "Jalan-jalan yang rusak kita perbaiki, supaya akses jalan di sini jadi bagus," tambahnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan meninjau pekerjaan peningkatan jalan poros UPT Puncak Jeringo sepanjang 2,4 kilometer. Abdul Hadi didampingi Lalu Samsul, Kepala Bidang Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris Camat, dan Kepala Desa Puncak Jeringo. Mereka juga menyapa warga transmigrasi yang hadir.
Lalu Samsul menambahkan, persoalan lahan usaha akan diselesaikan secara bertahap. Tahun ini, Kementrans telah melakukan review pengukuran dan pembagian lahan usaha. Penerbitan sertifikat untuk lahan usaha ditargetkan rampung pada 2027. "Satu per satu persoalan kita selesaikan," tegasnya.
Dengan SHM di tangan dan akses jalan yang segera membaik, warga transmigrasi Jeringo memiliki modal awal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pemerintah berharap lahan yang telah bersertifikat tidak dialihkan ke pihak lain, melainkan digarap optimal untuk menopang perekonomian lokal.