JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Hasto, putusan tersebut semakin memperkuat desakan sejumlah kalangan, termasuk dari internal partainya, agar Gibran mundur dari kursi wakil presiden.
Hasto menyinggung dua kadernya, Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang lebih dulu menyerukan agar Gibran mundur. Ia menegaskan suara tersebut bukan hanya aspirasi elite partai, melainkan bagian dari gelombang tuntutan rakyat yang terus membesar dan tidak boleh diabaikan.
"Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Meski mendorong desakan mundur, PDIP menyadari tidak bisa bergerak sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR. Dengan 110 kursi di parlemen, partai berlambang banteng itu masih membutuhkan dialog dengan partai lain agar langkah politik tersebut memiliki bobot cukup.
"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," ujarnya.
Hasto menyatakan PDIP telah memulai pembicaraan dengan sejumlah partai. Ia menekankan polemik ijazah ini bukan perkara satu partai, melainkan persoalan kebangsaan yang menyangkut syarat konstitusional seorang calon presiden dan wakil presiden.
"Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua," kata Hasto.
Lebih lanjut, ia menilai putusan MA memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi pencalonan Gibran tidak terpenuhi. Dalam pandangannya, penyetaraan ijazah melalui surat keterangan yang di persidangan Mahkamah Konstitusi ternyata tidak menemukan ijazah aslinya menjadi bukti bahwa ada persoalan mendasar dalam proses pencalonan.
Hasto merangkai persoalan itu dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran, serta pengerahan bantuan sosial pada akhir periode kedua Joko Widodo. Ia menyebut rangkaian tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang akan berujung pada koreksi.
"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," katanya.
Menurut Hasto, koreksi itu akan datang melalui cara-cara politik maupun proses lain, karena rakyat telah menyampaikan aspirasinya melalui berbagai representasi. Ia menilai pelanggaran etika, moral, dan keteladanan serta pelanggaran konstitusi mesti disikapi secara serius.
Putusan MA sendiri telah mengabulkan kasasi gugatan atas surat keterangan penyetaraan SMA Gibran. Amar putusan menyatakan surat keterangan yang menjadi syarat pencalonan Gibran di Pilpres 2024 tidak sah.