Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ke Istana Negara, Jakarta, Senin (26/10/2026). Pertemuan itu membahas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang ingin mengubah definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Usai pertemuan, Yusril menegaskan presiden belum memberikan persetujuan atas usulan tersebut. Prabowo hanya memberi lampu hijau untuk melakukan kajian lebih mendalam agar rumusan pengertian korupsi benar-benar cocok dengan situasi negara saat ini. "Pak presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam," ujar Yusril.

Dalam pertemuan itu, presiden sempat menanyakan apakah definisi korupsi dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) hanya sebatas penyuapan. Yusril menjawab tidak. Menurutnya, UNCAC mengatur banyak aspek, mulai dari penyuapan, pencucian uang, penipuan, hingga korupsi yang dilakukan pihak swasta. Konvensi itu juga menekankan pemulihan kekayaan negara.

Yusril menjelaskan UNCAC tidak mendefinisikan korupsi secara spesifik, melainkan menyerahkan perumusannya kepada hukum nasional masing-masing negara. Konvensi tersebut berfungsi sebagai panduan untuk merumuskan pengertian korupsi yang lebih jelas, cara pemberantasan, dan kerja sama internasional. "Jadi memang tidak spesifik UN Convention itu mendefinisikan korupsi, tapi menyerahkan kepada masing-masing negara," katanya.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Ia menyoroti pasal suap yang dinilai tidak selalu menimbulkan kerugian negara secara langsung. Dalam kasus swasta menyuap pejabat, uang yang dipakai bukan berasal dari kas negara. Meski demikian, dampak ikutannya tetap perlu diperhitungkan. Selain suap, UU Tipikor juga mengatur gratifikasi hingga pemerasan oleh pejabat yang meminta fasilitas atau kemudahan.

Pembahasan revisi UU Tipikor dinilai perlu melibatkan pemerintah dan DPR RI. Langkah itu penting agar sejalan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta rancangan UU perampasan aset yang sedang dibahas. "Mau tidak mau itu harus ada singkronisasi juga terhadap undang-undang tipikor yang ada sekarang ini," ujar Yusril.

Ia menilai momen ini bisa dipakai untuk menyelaraskan definisi korupsi dengan UNCAC. Sebab, ada sejumlah perbuatan yang menurut UNCAC masuk kategori korupsi, tetapi tidak diakui dalam hukum nasional, dan sebaliknya. Dua hal yang perlu dibahas adalah unsur kerugian negara dan dampak terhadap perekonomian negara.

Menurut Yusril, kejahatan seperti under invoicing dan pencurian sumber daya alam, termasuk ikan dan hasil tambang, kerap luput dari sorotan. Padahal praktik itu membuat kekayaan negara menguap ke luar negeri. "Rakyat kita nggak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius," terangnya. Ia akan segera merapatkan hasil pertemuan ini dengan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.

[Ruang Iklan: Di Dalam Artikel]

Bagi masyarakat, arah kebijakan ini menentukan sejauh mana negara mampu menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan publik. Penyelarasan definisi diharapkan memperkuat upaya pemulihan aset dan menutup celah hukum yang selama ini dinilai membuat pelaku luput dari jerat pidana.