Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret anak artis Ruben Onsu, Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto (BP), ke tahap penyidikan. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyebut langkah itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor berinisial ANW, sejumlah saksi, dan terlapor BP. Peningkatan status menunjukkan dugaan unsur pidana terkait kekerasan seksual yang dilaporkan korban.
"Perkara dengan pelapor ANW tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/10). Penyidik juga menyita beberapa alat bukti, mulai dari hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial. Barang bukti itu akan mendukung proses pembuktian.
Usai peningkatan status, penyidik akan segera memeriksa kembali BP selaku terlapor dan ANW sebagai pelapor atau korban. "Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian," jelas Onkoseno. Ia menambahkan status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh seorang wanita berinisial AW ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9). Dugaan itu disebut terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. AW telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya pada Senin (14/9) dengan total 23 pertanyaan.
Di sisi lain, Betrand membantah tudingan. Didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi pers pada Senin (14/9), ia menyebut kabar yang beredar di media sosial tidak mencerminkan fakta di lapangan. "Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang," kata Betrand. "Untuk permasalahan yang dia bilang aku tuh tindakan seksual, aku tidak melakukan itu sama sekali," sambungnya.
Betrand berjanji kooperatif menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan kepada dirinya. Ia juga memastikan tidak akan menutupi atau memanipulasi apa yang sebenarnya terjadi. Bagi masyarakat di sekitar SCBD Jakarta Selatan, perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena lokasi kejadian berada di kawasan bisnis padat yang kerap dikunjungi warga. Proses hukum tetap berjalan dengan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.