Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat penyetaraan SMA Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan di Pilpres 2024 tidak sah.
Gugatan itu diajukan seorang advokat bernama HM Subhan. Amar putusan dibacakan Jumat (30/10) dan dikonfirmasi Subhan lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026. "Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Sebelum menang di tingkat kasasi, gugatan itu dua kali kandas pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Subhan mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta pada 19 Februari 2026 dengan pihak tergugat Kemendikdasmen. Ia mengajukan empat petitum, termasuk meminta surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Gugatan itu diputus pada 21 Mei 2026 dengan amar tidak dapat diterima. Subhan mengajukan banding pada 29 Mei 2026, namun putusan banding pada 12 Agustus 2026 justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Tidak menyerah, Subhan mengajukan kasasi ke MA pada 24 Agustus 2026. Berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.
Upaya Subhan akhirnya membuahkan hasil. MA menganulir putusan PTUN dan PT TUN. "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," tulis amar putusan kasasi dari MA. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Yulius, Hakim anggota 1 Hari Sugiharto, dan Hakim anggota 2 Maftuh Effendi.
Bagi masyarakat lokal, putusan ini menghadirkan harapan baru bahwa proses hukum dapat menjadi jalan untuk menguji keabsahan dokumen publik. Warga di berbagai daerah menilai pentingnya transparansi syarat pencalonan pejabat publik, agar kepercayaan terhadap institusi tetap terjaga. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bahwa upaya hukum yang konsisten dapat mengubah hasil akhir, meski sempat kandas di dua tingkat pengadilan sebelumnya.
Dengan putusan ini, surat keterangan penyetaraan SMA Gibran resmi dinyatakan tidak sah. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari pihak terkait, termasuk bagaimana implikasi putusan terhadap proses pencalonan yang sudah berjalan. MA sendiri belum memberikan keterangan tambahan di luar amar putusan yang telah dibacakan.