Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, berkomitmen mengawal proses relokasi 535 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko di Blora, Jawa Tengah. Aspirasi warga tersebut ia peroleh saat reses dan akan disuarakan dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat (RDP) dengan kementerian mitra Komisi V.

"Aspirasi ini akan saya sampaikan saat rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan mitra-mitra kami di Komisi V," kata Danang dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10). Pernyataan itu menegaskan posisi DPR sebagai penyalur aspirasi masyarakat terdampak proyek strategis nasional.

Menurut Danang, lokasi relokasi ratusan KK direncanakan di lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Lahan yang saat ini dikelola Universitas Gadjah Mada (UGM) itu sudah mengantongi izin sebagai lokasi relokasi. Namun, masih diperlukan izin alih fungsi lahan dari Kementerian Kehutanan sebelum proses relokasi dapat berjalan.

Pembangunan bendung tersebut mencakup 1.037 bidang tanah di lima desa. Rinciannya, Mendenrejo 17 bidang, Ngrawoh 328 bidang, Nginggil 177 bidang, Nglebak 372 bidang, dan Megeri 143 bidang. Sebanyak 535 KK tercatat terdampak dan menanti kepastian tempat tinggal baru.

Dampak bagi Warga Lokal

Bagi masyarakat Blora, khususnya warga di lima desa tersebut, kepastian relokasi menjadi persoalan mendesak. Mereka membutuhkan kejelasan status lahan, jadwal pemindahan, serta kompensasi yang layak. Ketidakpastian berkepanjangan berpotensi mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang akan terdampak.

Selain menyoroti relokasi, Danang juga menyinggung program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Saat meresmikan program itu di ruas jalan penghubung Dusun Sunggun, Dusun Parengan, hingga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora, ia mendorong para kepala desa mengusulkan program pembangunan lain, seperti bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Danang meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyederhanakan persyaratan program bantuan bedah rumah bagi masyarakat miskin. Menurutnya, persoalan administrasi tidak seharusnya menghambat warga berpenghasilan rendah mendapatkan bantuan. "Bicara tempat tinggal tidak semata-mata soal kenyamanan. Namun juga berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup," ujarnya.

Dengan langkah DPR yang menjanjikan pengawalan di tingkat pusat, warga terdampak di Blora kini menaruh harapan agar relokasi berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat lokal.